PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit:
- identitas Perusahaan Industri;
- realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
- rencana produksi 1 (satu) tahun ke depan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
- realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; c) negara asal; d) pos tarif/harmonized system; e) uraian barang; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
- rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; g) negara asal; dan h) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
- rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang;
c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan 7. realisasi penyerapan Ban lokal tahun sebelumnya yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
- Perizinan Berusaha;
- Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
- akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
- surat pernyataan bermeterai tidak memindahtangankan dan/atau memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong kepada pihak lain;
- dokumen bukti pemenuhan SNI bagi Ban yang diberlakukan SNI secara wajib atau bukti pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
