PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 41
BAB 4 — PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis, Pertimbangan Teknis perubahan, dan/atau Rekomendasi atas pelaksanaan Impor Ban.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis. (4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
