PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Pelaku Usaha; b. peruntukkan Rekomendasi; c. pos tarif/harmonized system; d. uraian barang; e. tipe Ban; f. merek Ban; g. ukuran Ban; h. jumlah Ban dalam satuan piece; i. tanggal penerbitan dan masa berlaku Rekomendasi; dan j. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Rekomendasi.
