PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan...
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen. (2) Dalam melakukan verifikasi kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan. (3) Pemeriksaan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara luring atau secara daring.
