Pasal 24
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit:
- realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) negara asal; e) uraian barang; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system;
- rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) negara asal; g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
- rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban;
d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; 4. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; 5. rencana distribusi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan 6. realisasi distribusi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) jumlah dalam satuan piece; dan g) identitas IKM; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
- Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
- Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
- Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
- penetapan sebagai PPBB;
- mengunggah pemberitahuan pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
- bukti penambahan perjanjian jual beli dan/atau rencana penjualan dengan IKM;
- matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
- surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
