PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PENGASAPAN...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri RSS dapat mengajukan Sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
