PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis. (2) Kewajibang pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Garam Konsumsi Beryodium; dan/atau; b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib.
www.djpp.kemenkumham.go.id
