PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus telah menyesuaikan produknya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat–lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
