Pasal 7
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh LSPro. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau b. Laboratorium Uji di luar negeri. (4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. ditunjuk oleh Menteri (5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional; b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang
regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. ditunjuk oleh Menteri.
