PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah...
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI yang telah habis masa berlakunya, Wadah Bersekat yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir dalam hal: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
