Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a; dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf c. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri logam. (3) Penilainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib.
