Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pengecualian terhadap Wadah Bersekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
