Pasal 32
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri; atau b. Perwakilan Resmi. (2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diberikan kepada: a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek; c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan dengan ketentuan: a. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, SPPT SNI diterbitkan sesuai permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi; atau b. untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Apabila masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
