PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah...
Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Wadah Bersekat kelas merek 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
- surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
- akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
- perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Wadah Bersekat dengan KBLI 25992 dan/atau KBLI 25933;
- surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Wadah Bersekat sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
- diagram alir proses produksi;
- daftar dan foto fasilitas produksi;
- daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
- informasi produk yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan bentuk wadah;
- informasi jumlah kapasitas terpasang untuk produk Wadah Bersekat;
- mill certificate bahan baku sesuai dengan kelas bahan baku Wadah Bersekat yang diajukan sertifikasi; dan
- ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
