PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 95
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
