PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 79
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar.
