Pasal 76
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri minuman, industri hasil tembakau, dan industri bahan penyegar.
