PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 66
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Agro; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Agro; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Agro; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
