PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Agro; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Agro; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Agro.
