PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
