Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri dan Wakil Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, penerimaan tamu Sekretaris Jenderal, serta administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri; c. pelaksanaan urusan tata usaha, pengumpulan bahan masukan untuk pengambilan keputusan, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam/luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; dan d. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
