PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 313
BAB 20 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan hak kepegawaian setingkat eselon I.a.
