PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 303
BAB 18 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
