PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 290
BAB 14 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, persuratan, kearsipan, barang milik/kekayaan negara, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Data dan Informasi.
