PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 28
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
