Pasal 248
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Pusat Pengawasan Standardisasi Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, serta pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan standardisasi industri, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang perindustrian dan petugas pengawas standar industri; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Pusat Pengawasan Standardisasi Industri.
