PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 238
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
