Pasal 235
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Sekretariat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta penelaahan hukum di bidang standardisasi industri, teknologi industri, industri hijau, dan kebijakan jasa industri; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
