Pasal 227
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi; b. pengawasan intern terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara; e. pelaksanaan koordinasi, penanganan, dan pemantauan kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta kekayaan, pengaduan pelanggaran (whistleblowing), pengelolaan sistem pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, dan pengaduan online rakyat; f. pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu; g. pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, pelaporan kasus kepada instansi penegak hukum; h. penugasan lain berdasarkan instruksi khusus Menteri dan/atau Inspektur Jenderal; i. penyusunan laporan hasil pengawasan pada Inspektorat Investigasi; dan j. pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, tata usaha, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat Investigasi.
