PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 225
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan manajemen kinerja Inspektorat IV.
