PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 218
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Inspektorat Jenderal, Pusat Data dan Informasi, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
