PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 210
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
