PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 204
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
