Pasal 193
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Akses Industri Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembukaan akses industri internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi internasional; dan e. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri Internasional.
