PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 19
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengelolaan reformasi birokrasi.
