PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 188
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Perwilayahan Industri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, pengembangan kawasan peruntukan industri, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan dan pengembangan kawasan industri tertentu, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha kawasan industri.
