PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 182
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
