Pasal 156
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan
dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri, pembangunan dan pemberdayaan potensi industri kecil dan industri menengah, sentra industri kecil dan industri menengah dan unit pelayanan teknis, pembinaan dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan, konsultan industri kecil dan industri menengah, penumbuhan wirausaha baru, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, data dan informasi industri, bantuan teknis dan akses pembiayaan, perizinan berusaha, keterkaitan dan hubungan kemitraan, promosi, fasilitas lainnya pada industri kecil dan industri menengah pangan, furnitur, dan bahan bangunan; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan.
