PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 145
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan; c. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan; d. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut; dan e. Direktorat Industri Aneka.
