Pasal 139
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Industri Elektronika dan Telematika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri elektronika dan industri telematika; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri elektronika dan industri telematika; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
