PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 133
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian.
