PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 124
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
