PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 121
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
