Pasal 118
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika, serta koordinasi penyelarasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri logam, industri mesin, industri alat transportasi, dan industri elektronika;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik/kekayaan negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
