PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 113
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI LOGAM, MESIN, ALAT TRANSPORTASI, DAN ELEKTRONIKA
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
