PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Hubungan Masyarakat; dan f. Biro Umum.
