Pasal 106
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan data dan informasi pengembangan industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri, dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam.
