PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 100
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri Kimia Hulu.
