Pasal 4
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Industri; b. Perusahaan Jasa Industri; c. Perusahaan Non Industri pemilik API-P; d. Perusahaan Non Industri pemilik API-U; dan e. PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Perusahaan Jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; b. untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang masih dalam tahap pembangunan:
- memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah menyampaikan data industri tahap pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri,
data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas; c. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya; d. untuk Perusahaan Non Industri pemilik API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
- telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus; dan e. untuk PPBB yang akan melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e:
- telah ditetapkan sebagai PPBB oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- telah menyampaikan laporan realisasi distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tahun sebelumnya melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus. (3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, dikecualikan bagi perusahaan baru yang belum memasuki periode penyampaian data industri.
