PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR BESI...
Pasal 31
BAB 3 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap: a. Pelaku Usaha yang memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan b. laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau distribusi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
